NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menyatakan kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia merupakan instrumen kerja sama hukum internasional yang strategis.

Dalam rapat di Jakarta, Selasa (22/9), Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyampaikan pemerintah Indonesia memiliki posisi yang tegas dan konsisten untuk menempuh jalur pembentukan perjanjian bilateral (bilateral treaty) yang mengikat secara resmi.

"Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemindahan narapidana," ujar Nofli, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, Nofli menjelaskan bahan utama yang menjadi objek pembahasan dalam rapat tindak lanjut penyampaian draf tanggapan terhadap perjanjian pemindahan narapidana antarnegara antara pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia merupakan naskah draf usulan awal dari pemerintah Malaysia yang disampaikan kepada Indonesia dan kemudian disusun rumusan tanggapannya.

Dari draf tersebut, ia menuturkan pihaknya melihat ada lima muatan krusial yang perlu dibahas meliputi pengecualian pidana mati, prinsip voluntary consent (persetujuan sukarela) dan akses konsuler, verifikasi keabsahan kewarganegaraan dan persyaratan sisa masa pidana minimal 24 bulan, hak pemantauan pascapemindahan dan penangkalan keimigrasian, serta skema pembiayaan.

Dia menyampaikan rapat koordinasi diarahkan untuk menyepakati draf pemerintah RI yang nantinya menjadi bahan dalam proses perundingan dengan pemerintah Malaysia.