NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) meraih penghargaan sebagai Penggerak Reformasi Hukum, Digitalisasi Layanan, dan Keterbukaan Informasi.
Penghargaan yang diberikan salah satu televisi swasta di Jakarta, Rabu (28/10), tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mendorong pembangunan hukum, transformasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Reformasi hukum terus dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru," ujar Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril menuturkan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan advokat penting untuk membangun kesamaan persepsi dan penafsiran terhadap ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, aparat penegak hukum penting mempunyai persepsi, pandangan, dan tafsir yang sama terhadap teks dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional karena menyangkut HAM.
Selain pembaruan regulasi, sambung dia, transformasi digital menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.