NADIKABAR.COM — KPK mengunjungi desa antikorupsi Kalurahan Panggungrejo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. Dalam kunjungan ini, KPK sekaligus melakukan pemantauan terhadap Kalurahan Panggungrejo yang merupakan desa antikorupsi pertama sejak dinobatkan pada 1 Desember 2021.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo hadir langsung dalam kunjungan pemantauan kali ini. Dalam kunjungannya kali ini, Ibnu mengingatkan bahwa kerentanan korupsi di tingkat desa, salah satunya pada penggunaan dana desa.
"Pada saat mempertahankan, itu banyak sekali godaan. Apa lagi dana-dana yang masuk ke desa ini, itu luar biasa banyak Pak, ya. Nah, kadang-kadang orang itu tergelincir. Orang bisa tergelincir karena ada suatu kesempatan," jelas Ibnu saat memberikan sambutan di Kantor Kalurahan Panggungrejo, Selasa (13/10/2026).
Ibnu menuturkan, anggaran transfer ke daerah berupa dana desa oleh pemerintah pusat dari tahun ke tahun sangat besar. Dana desa ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik.
Tetapi, kata dia, ada upaya-upaya yang harus dilakukan jika ingin pengggunaan dana desa yang jumlahnya tak sedikit it bisa efektif. Dia menyebut dana desa bisa maksimal dan tepat sasaran jika landasan penggunaannya dilakukan dengan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas para pengelolanya.
"Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih," ujar Ibnu.
Dalam kesempatan ini, Ibnu pun membeberkan bahwa KPK menemukan salah satu penyelewengan dalam penggunaan dana desa. Dia menyebut ada dana desa yang dipakai untuk judi online (judol).
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Ada korupsi dana desa, itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di kaur keuangan," ungkap Ibnu.
"Kemudian ada juga perjalanan fiktif, ya, tidak transparan dalam mengelola dana desa, dan lain sebagainya cukup banyak," lanjutnya.
Selain itu, laporan fiktif, kata Ibnu, menjadi bentuk penyelewengan yang paling bervariasi. Laporan fiktif itu bisa terjadi pada sektor proyek pembangunan, pemalsuan tanda tangan dalam pencairan anggaran, hingga tindakan markup.
"Laporan fiktif itu bangunan belum jadi, sudah dilaporkan bahwa itu sudah jadi. Itu fiktif namanya, ya. Kalau ada lagi kegiatan proyek fiktif, tidak ada sama sekali proyeknya, dilaporkan bahwa itu ada. Dan ini terjadi, ada di pengadilan. Kemudian penggelapan, memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Ibnu.
"Kemudian penggelembungan harga, penggelembungan anggaran, menaikkan harga pembelian pembelanjaan barang yang seharusnya dibeli dengan harga Rp2 juta, digelembungkan menjadi Rp4 juta, maka dia menyadap keuntungan Rp2 juta. Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Itu adalah apa namanya, modus korupsi yang sering terjadi di dalam korupsi dana desa. Itu yang sudah mengemuka di permukaan," imbuhnya.