"Kemudian ada juga perjalanan fiktif, ya, tidak transparan dalam mengelola dana desa, dan lain sebagainya cukup banyak," lanjutnya.

Selain itu, laporan fiktif, kata Ibnu, menjadi bentuk penyelewengan yang paling bervariasi. Laporan fiktif itu bisa terjadi pada sektor proyek pembangunan, pemalsuan tanda tangan dalam pencairan anggaran, hingga tindakan markup.

"Laporan fiktif itu bangunan belum jadi, sudah dilaporkan bahwa itu sudah jadi. Itu fiktif namanya, ya. Kalau ada lagi kegiatan proyek fiktif, tidak ada sama sekali proyeknya, dilaporkan bahwa itu ada. Dan ini terjadi, ada di pengadilan. Kemudian penggelapan, memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Ibnu.

"Kemudian penggelembungan harga, penggelembungan anggaran, menaikkan harga pembelian pembelanjaan barang yang seharusnya dibeli dengan harga Rp2 juta, digelembungkan menjadi Rp4 juta, maka dia menyadap keuntungan Rp2 juta. Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Itu adalah apa namanya, modus korupsi yang sering terjadi di dalam korupsi dana desa. Itu yang sudah mengemuka di permukaan," imbuhnya.