NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang dikenal dengan Perpres Ojek Online (Ojol).

Nantinya, aturan turunan tersebut akan menjadi pedoman tarif layanan ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan dalam penyusunan formula tarif tersebut pemerintah memastikan 4 hal.

Pertama, peningkatan penghasilan pengemudi. Kedua, memberikan perlindungan terhadap risiko yang pengemudi hadapi ketika menjalankan layanan.

Ketiga, menjaga harga yang dibayar konsumen. Keempat, menjaga keberlangsungan perusahaan penyedia layanan atau platform.

Nezar mengatakan dalam penyusunan itu, Komdigi telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait.

"Yang pasti, kita ingin pengemudi, platform, maupun konsumen mendapatkan harga yang adil (fair) dan semuanya bisa tumbuh dengan baik. Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," ujar Nezar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).