NADIKABAR.COM — Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan pendaftar Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mencapai 12.657 orang pada hari ke-4 pembukaan pendaftarannya, Rabu (26/8/2026) pukul 09.14 WIB.
Dengan jumlah tersebut, jumlah pendaftar PKN STAN hanya diungguli Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 14.702 pendaftar. Sebagai catatan, IPDN sudah buka pendaftaran lima hari lebih awal bersama sekolah kedinasan lainnya pada 18 Agustus 2026.
Menengok tingginya animo pendaftar, berapa sebenarnya kuota mahasiswa baru PKN STAN 2026?
Berdasarkan Pengumuman No Peng-2/PP/2026 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM) 2026, kuota mahasiswa baru PKN STAN pada jalur SPMB-PM tahun ini sebesar total 1.000 mahasiswa.
Perlu digarisbawahi, kuota total tersebut terbagi ke dalam empat prodi dan tiga jalur penerimaan: reguler, afirmasi kewilayahan, dan pembibitan. Berikut rinciannya.
Kuota jalur reguler: 163 orangKuota jalur afirmasi kewilayahan: 35 orangKuota jalur pembibitan: 72
Kuota jalur reguler: 50 orangKuota jalur afirmasi kewilayahan: 15 orangKuota jalur pembibitan: 35 orang
Lulusan Jalur Reguler akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah (pemda).
Lebih lanjut, formasi atau kebutuhan pada jalur penerimaan afirmasi kewilayahan dibagi lagi per provinsi. Lulusan Jalur Afirmasi Kewilayahan akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemda.
Sementara itu, formasi jalur penerimaan pembibitan dibagi lagi per kabupaten/kota yang pemerintah daerahnya mengadakan kerja sama pembibitan dengan PKN STAN. Lulusan Jalur Pembibitan dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada pemda jika pemda tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Simak rincian kuota mahasiswa baru PKN STAN per daerah bagi yang memilih Jalur Afirmasi Kewilayahan dan Jalur Pembibitan pada Lampiran I dan Lampiran II pengumuman resminya di bawah ini.