Kedua, daya tahan yang lebih kuat. Tas ramah lingkungan ini terbuat dari material kuat seperti kanvas, spunbond dan sebagainya yang dapat dipakai berkali-kali dalam waktu jangka panjang. Penggunaannya tidak hanya kokoh untuk membawa barang yang berat melainkan menghemat biaya tambahan kantong plastik berbayar di mini market atau supermarket.

Selain itu, peraturan daerah juga mengatur soal kebebasan kantong plastik. Di Indonesia, termasuk Pemerintah Kota DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019, telah menerapkan aturan pembatasan kantong plastik sekali pakai agar para pelaku usaha membawa tasnya sendiri dan itu merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung regulasi hijau.