NADIKABAR.COM — Pengantar galon air mineral dan gas elpiji di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya seorang warga. Terdakwa mengaku emosi dan memukul korban karena cuaca saat kejadian sangat panas.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, pengantar galon dan gas elpiji tersebut diketahui bernama Yunias Atafani. Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Subagiyo.

Dalam persidangan, Subagiyo mengaku tidak mengenal Yunias sebelumnya. Namun, dia terkejut ketika tiba-tiba dianiaya terdakwa di depan pagar rumahnya.

"Saat itu saya mau masuk rumah, ada orang (terdakwa) depan pagar. Saya klakson. Nah, dia (terdakwa) marah dan memukul sini (pipi kiri) saya," kata Subagiyo dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (4/9/2026).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Alex Adam Faisal, usai peristiwa itu Subagiyo langsung ke rumah sakit untuk berobat. Bahkan, menggunakan biaya sendiri.

"Saya ke rumah sakit dan bayar sendiri untuk visum," ujarnya.