NADIKABAR.COM — Ada sesuatu yang jauh lebih mahal daripada Rp25 juta atau Rp50 juta dalam praktik pungutan liar (pungli) pada rekrutmen pegawai pemerintah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa pekerjaan di pemerintahan seharusnya diperoleh karena kemampuan, bukan karena membayar.

Kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada September 2026, memperlihatkan bagaimana kerawanan itu dapat muncul di tengah proses rekrutmen yang semestinya terbuka. Pemerintah Kota Surabaya tengah menelusuri dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang. Dalam kasus lain, dua petugas Dinas Lingkungan Hidup juga dikenai sanksi setelah terbukti melakukan pungli terhadap pedagang.

Pemerintah kota menyatakan dugaan pungli rekrutmen terbongkar setelah seorang warga melapor melalui pesan langsung di media sosial. Warga itu mengaku diminta Rp25 juta untuk masuk Satpol PP dan Rp50 juta untuk masuk Dinas Perhubungan.

Oknum yang diduga terlibat disebut mengakui pernah menjanjikan pekerjaan pada 2022 dan mengembalikan uang korban secara bertahap. Pengembalian uang tidak menghapus sanksi kepegawaian yang dijatuhkan.