NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengajak advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memperkuat sinergi guna mewujudkan proses peradilan yang bersih dan berintegritas.
"Tujuan kami memang menyosialisasikan tugas dan fungsi KY kepada masyarakat, termasuk jajaran advokat. Advokat merupakan salah satu penegak hukum sehingga kami berharap dapat membangun sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Dalam diskusi bertema "Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum" sebagai upaya memperkuat pemahaman advokat mengenai tugas dan fungsi KY dalam menjaga perilaku hakim, dia mengatakan advokat memiliki posisi penting dalam menjaga integritas proses peradilan karena dalam menjalankan profesinya kerap berinteraksi dengan hakim dan lembaga peradilan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak advokat bersama-sama menjaga proses persidangan agar berlangsung sesuai koridor hukum serta mencegah munculnya praktik transaksional dalam penanganan perkara.
"Ketika beracara, mari jangan melakukan tindakan yang sifatnya transaksional dan sebagainya. Kita memurnikan bahwa ketika beracara itu berdasarkan argumentasi hukum," katanya.
Ia menjelaskan kewenangan KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.