NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa pada Kamis (27/8) atas tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. Ismail, 66 tahun, menjadi pemimpin Malaysia ketiga yang menghadapi tuntutan pidana setelah ia meninggalkan jabatannya.

Ismail mengaku tidak bersalah atas dakwaan berdasarkan undang-undang antikorupsi tersebut. Ia dituduh tidak memberikan deklarasi aset secara lengkap setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. Dokumen dakwaan mencantumkan uang tunai dalam jumlah besar dalam mata uang Malaysia dan mata uang asing, serta emas dan perak.

Pengacara Ismail, Amer Hamzah Arshad, mengatakan kliennya telah dibebaskan dengan jaminan. Menurutnya, Ismail akan berupaya membersihkan namanya karena dakwaan tersebut "tidak berdasar dan tidak beralasan."

Kasus tersebut akan kembali disidangkan pada 29 September untuk memberikan rincian lebih lanjut kepada pihak pembela, kata Amer kepada wartawan.

Ismail sebelumnya dijadwalkan untuk diadili pada 7 Agustus. Namun, proses tersebut ditunda setelah ia dirawat di rumah sakit dan menjalani prosedur pemasangan alat pacu jantung karena kondisi jantungnya.