NADIKABAR.COM — Ziarah kubur biasanya dilakukan dengan memanjatkan doa dan membaca zikir untuk orang yang telah meninggal dunia. Dalam praktiknya, Surah Yasin juga kerap dibaca ketika seseorang berziarah ke makam.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum membaca Surah Yasin bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Apakah wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca Surah Yasin saat melakukan ziarah kubur?
S.Ag., perempuan tetap diperbolehkan melakukan ziarah kubur meskipun sedang dalam keadaan haid maupun nifas.
Kondisi haid dan nifas tidak menjadi penghalang untuk berziarah karena ziarah kubur bukan termasuk ibadah yang mengharuskan seseorang berada dalam kondisi suci. Hal ini berbeda dengan sejumlah ibadah seperti salat, puasa, dan tawaf yang memiliki ketentuan mengenai kesucian.
Dasar mengenai kebolehan ziarah kubur juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Buraidah bin al-Hushaib Al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)