"Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup. Kami selaku penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
Dia menjelaskan dalam tiga pekan terakhir sudah tidak ada titik panas (hotspot) yang mengindikasikan terjadi karhutla di Dharmasraya.
Menyikapi hal itu, pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) pada 9 September 2026 untuk merumuskan langkah pencegahan dan penindakan karhutla di Dharmasraya hingga membentuk Satgas Nagari.
"Di situ salah satunya memang kita pada saat itu langsung membentuk tim Satgas Nagari yang dipimpin oleh Pak Wali Nagari. Kita membuat sebuah forum di grup yang langsung dipimpin Forkopimda seluruhnya, jadi lengkap kolaborasi lintas sektor. Satgas Nagari itu melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," ucapnya.
"Dan begitu ada titik hotspot, langsung dikabari di grup. Alhamdulillah rata-rata titik hotspot yang terjadi di Dharmasraya tidak sampai satu hari ya, Pak. Kemudian berdasarkan aplikasi Sipongi, sekitar tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot," lanjutnya.
Dia menyampaikan, setelah titik api nihil, pihak pemkab berjanji bakal mengembalikan fungsi hutan dengan menanam kembali tanaman hutan. Selanjutnya, plang larangan memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan untuk berkebun dipasang di lokasi.