NADIKABAR.COM — Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rendra Salipu mengatakan, PTDH tersebut dilakukan terhadap para anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah melalui mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
"Iya, benar ada 10 personel yang di-PTDH," katanya saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (27/8/2026).
Rendra mengatakan PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan para personel.