Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal serta memberikan pelayanan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis," kata Dadang saat memimpin apel kesiapan personel di Jakarta, Rabu.