Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Langgar Etik, Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Disanksi Patsus-Minta Maaf
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi hukuman oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Roby terbukti melakukan perbuata
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 19:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus," ujarnya.
"Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.
Berdasarkan postingan yang beredar, Roby tersandung kasus dugaan perselingkuhan. Roby juga disebut meminta selingkuhannya untuk melakukan aborsi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.