NADIKABAR.COM — Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi hukuman oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Roby terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Roby terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Roby kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus," ujarnya.

"Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.

Berdasarkan postingan yang beredar, Roby tersandung kasus dugaan perselingkuhan. Roby juga disebut meminta selingkuhannya untuk melakukan aborsi.