"Saya mencoba untuk fokus ke persoalan CCTV saja. Adanya CCTV yang saya lihat di media sosial itu jelas ada foto anak Billy. Nah, berdasarkan Undang-undang perlindungan data pribadi, UU nomor 27 tahun 2022, itu merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan biometrik. Biometrik itu adalah wajah," jelas Fahmi Bachmid.
"Nah, ini yang jadi persoalan sekarang. Cuma saya gak mau masuk ke persoalan keluar masuk toilet, tapi saya masuk ada seseorang telah memosting wajah seseorang tanpa izin pemiliknya," sambungnya.
Pihak Billy Syahputra merasa ada masalah hukum terkait video CCTV yang dipublikasikan itu.
"Ini menjadi persoalan baru sebagaimana diatur Pasal 65 UU nomor 27 tahun 2022 jo Pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun, denda Rp 4 miliar. Itu hukum yang bicara bukan saya," tegas Fahmi Bachmid.