NADIKABAR.COM — Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan muslim ketika buang hajat, salah satunya dilarang berbicara. Terkait hal ini tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
"Jika dua orang laki-laki sedang buang hajat, maka hendaknya masing-masing menutup diri dari kawannya dan janganlah merka berdua berbicara, karena Allah SWT memurkai hal itu." (HR Ahmad)
Menukil buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) susunan Makmur Dongoran, berbicara atau mengobrol ketika buang hajat sebaiknya dihindari kecuali dalam kondisi darurat atau terpaksa. Sebab, Rasulullah SAW ketika buang hajat kemudian ada yang mengucapkan salam, beliau tidak menjawabnya.
Turut dijelaskan dalam Al Adzkar min Kalam Sayyid Al Abrar susunan Imam Nawawi terjemahan Masturi Irham dan Muhammad Aniq, berbicara dan berzikir ketika buang air besar hukumnya makruh. Ini berlaku saat seseorang buang air besar di tanah lapang atau bangunan dan mencakup semua zikir dan perkataan, kecuali dalam keadaan darurat.
Menurut pendapat para ulama, bila seseorang bersin saat di jamban atau toilet, maka dia tidak boleh bertahmid, tidak mendoakan atau menjawab doa orang yang bersin, tidak membalas salam, tidak menjawab muadzin, sehingga orang yang mengucapkan salam itu tidak berhak mendapatkan jawaban.
Perkataan dalam semua kondisi ini hukumnya makruh dan tidak haram. Apabila seseorang bersin lalu bertahmid dengan hatinya tanpa menggerakkan mulutnya maka diperbolehkan.