NADIKABAR.COM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Kamis, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan tersebut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok