NADIKABAR.COM — Hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah ditetapkan pemerintah pada Selasa (15/9/2026). Dengan Nyepi dan lebaran berdekatan plus cuti bersama, total hari libur bisa mencapai 10 hari.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, hari libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Sedangkan libur lebaran Idul Fitri 1448 Hijriah jatuh pada Rabu-Kamis 10-11 Maret 2027.

Lebih lanjut, berikut rincian potensi libur panjang lebaran dan Nyepi 2027 beserta cuti bersama berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027: