Apabila melihat pola penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri selama dua hari dan cuti bersama selama tiga hari. Artinya, ada sekitar satu minggu untuk libur dan cuti bersama dalam rangka Lebaran.
Idul Fitri merupakan hari kemenangan umat Islam setelah menunaikan puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Untuk merayakan kemenangan ini, umat Islam disunnahkan untuk menunaikan salat sunnah Idul Fitri yang boleh dikerjakan secara sendiri atau berjamaah, tetapi sebaiknya dikerjakan secara berjamaah.
Salat sunnah Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan dianjurkan bagi seluruh perempuan, sekalipun yang sedang haid untuk datang ke tempat dilaksanakannya salat sunnah Idul Fitri agar dapat mendengarkan khotbah dan merasakan kebaikannya.
Dijelaskan dalam buku Rahasia Kedahsyatan salat Sunnah Setahun Penuh karya M. Kamaluddin, pelaksanaan salat Idul Fitri mengacu pada hadits dari Jabir RA yang berkata,