NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta penerapan tata kelola ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengganggu kinerja industri nasional yang telah bersaing di pasar global.
Novita dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penataan tata kelola ekspor perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menghambat ruang gerak industri nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Novita setelah menyerap aspirasi pelaku usaha dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST) di Semarang.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam merapikan administrasi, rekonsiliasi data, dan akuntabilitas tata niaga ekspor. Namun, jangan sampai atas nama penataan, ruang gerak industri nasional yang telah bertahun-tahun membangun jaringan pasar internasional secara mandiri dan profesional justru terhambat," katanya.
Pemerintah sejak 1 Juni 2026 menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui DSI, yang pada tahap awal mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).
Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027.
Novita mengatakan penataan data, administrasi, dan penguatan pengawasan perdagangan luar negeri merupakan langkah strategis yang perlu didukung untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan penerimaan negara.