NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan bertambah menjadi sembilan orang dari sebelumnya tujuh anggota.

Menurut Irawan, usulan itu merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"KPU RI cuma tujuh (anggota) itu kurang memadai makanya kami mau rasionalisasi, tetapi tentu berdasarkan asesmen kebutuhan penyelenggaraannya. Di dalam hasil evaluasi itu, KPU RI ada penambahan dari tujuh bisa sembilan," kata dia dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Penambahan jumlah anggota KPU berangkat dari evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya. Jumlah tujuh anggota dinilai tidak memadai untuk keseluruhan penyelenggaraan pemilu sehingga harus ditambah.