NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta polisi mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Rudianto meminta polisi membongkar aktor intelektual di balik penyadapan itu.
"Langkah-langkah yang harus dilakukan juga harus langkah-langkah yang luar biasa. Kalau kemudian ingin menemukan bahwa ini bisa mengarah ke makar, maka ya jangan pandang bulu. Tegakkan hukum, ya. Siapapun pelakunya, maka dia harus mempertanggungjawabkan pula secara hukum," kata Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Rudianto mengatakan, penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan pelanggaran konstitusi. Karena itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.