TB Hasanuddin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran hukum harus mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang telah diatur.

"Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas TB Hasanuddin.

Sebelumnya diberitakan, rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), diduga jadi markas judi online (judol). Total ada 11 warga sipil yang diamankan dalam kasus tersebut.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis (8/10).