Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, katanya, maka madrasah negeri juga perlu dipastikan mendapatkan hal yang sama. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga harus memperoleh perhatian yang setara.

"Demikian pula pesantren serta pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan ini," ujarnya.

Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Menurutnya, negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda.