NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Hasbiallah Ilyas mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar vape dilarang secara total. Hasbi berbicara hukum penggunaan vape secara Islam.
"Terkait hukum vape ini dari perspektif hukum Islam, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Yang membolehkan karena vape bukan jenis narkotika, jadi tidak haram. Yang menghukumi haram karena meskipun bukan narkotika tapi vape sering jadi pintu masuk narkotika cair, jadi haram hukumnya," kata Hasbi kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Hasbi mengatakan bahwa dalam sistem hukum nasional, penggunaan rokok elektronik itu masih legal namun peredarannya dibatasi. Dia kemudian menyinggung vape yang akhir-akhir ini disusupi dengan peredaran narkoba cair.
"Jadi atas dasar ini Kapolri kita sejak beliau masih menjabat Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape secara total. Saya memahami, dalam konteks mencari dukungan, Kapolri minta MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram total untuk vape," ucap dia.
Hasbi mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi yang mengusulkan agar adanya pelarangan vape secara total. Hasbi saat ini menunggu fatwa MUI.
"Saya sendiri sebagai anggota Komisi III tentu mendukung langkah Kapolri minta MUI mengeluarkan fatwa haram total untuk vape. MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa final tapi MUI Jawa Timur sudah memfatwakan haramnya vape jika dipergunakan menjadi media konsumsi narkotika," kata Hasbiallah.