NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) tidak berhenti sebagai dokumen seremonial di tingkat pusat, tetapi diterapkan hingga tingkat desa dan kelurahan.

"Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan," ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

SKB tentang RBI untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Jakarta pada 14 September 2026.

RBI diposisikan sebagai platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.