"Perlindungan kepada pekerja rentan merupakan bagian dari prinsip syariah yang kami usung, yakni menghadirkan keberkahan, kemaslahatan, dan rasa aman bagi keluarga pekerja. Kami menyadari tantangan ketenagakerjaan di NTB masih besar, di mana sekitar 470 ribu pekerja rentan masih membutuhkan akses perlindungan sosial," kata Nazaruddin.

Melalui program ini, PT Bank NTB Syariah ingin memastikan seluruh karyawan bisa bekerja dengan tenang. Capaian Bank NTB Syariah ini diharapkan dapat memicu korporasi dan pelaku usaha lain di NTB untuk ikut memacu Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

"Ke depan, Bank NTB Syariah berkomitmen terus memperkuat kerja sama strategis dengan pemerintah daerah demi mewujudkan masyarakat NTB yang sejahtera," tandasnya.