NADIKABAR.COM — Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural tak hanya terhadap presiden, tetapi juga menyasar menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media massa sejak 2025.
Listyo Sigit dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).