"Sama, ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan pihaknya akan transparan membuka setiap hasil penyidikan kepada masyarakat luas.
"Untuk perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut sebagai akuntabilitas," sambungnya.
Dalam perkara ini Listyo Sigit dkk dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.