NADIKABAR.COM — Listyo Sigit Prabowo resmi dipecat dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) hari ini karena menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Sigit hanya 35 hari menjabat sebagai Kepala KSP.
Dirangkum NadiKabar, Rabu (11/4/2026), Listyo Sigit resmi menjabat Kepala KSP pada Senin (1/10/2026) lalu. Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sebelum menjabat Kepala KSP, Sigit menjabat sebagai Kapolri periode 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Satu bulan kemudian, tepatnya pada 3 November 2026, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka. Ia beserta Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.