NADIKABAR.COM — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah menghormati kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat dan memastikan pihaknya siap menampung masukan, meski mengingatkan agar tetap dilaksanakan dengan tertib.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Listyo menyampaikan bahwa aturan aksi kebebasan berpendapat dimuka umum sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Silakan sesuai aturan yang ada. Pemerintah dan UU memberikan ruang, namun yang harus dijaga agar aksi tetap dilaksanakan dengan tertib, menjaga hak-hak asasi masyarakat lain, jangan mudah terprovokasi dan jangan anarkis, jaga kepentingan nasional,aparat akan melayani aksi damai," kata pimpinan Kantor Staf Presiden (KSP) itu.