Berdasarkan data LKPP, nilai transaksi melalui e-katalog pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp190,7 triliun, dengan 1.474.018 transaksi yang melibatkan 122.395 pelaku usaha.

Adapun jumlah produk yang tercatat dalam katalog elektronik mencapai 2.436.601 produk.

"Capaian ini menunjukkan besarnya ekosistem digital yang dapat dimanfaatkan untuk mempertemukan kebutuhan pemerintah dengan produk yang tersedia di pasar," kata Sarah.

Namun, e-katalog tidak boleh sekadar menjadi sarana untuk menampilkan produk dan melakukan transaksi.

"Kita perlu memastikan bahwa ekosistem digital ini mampu memperluas akses pasar, mendorong persaingan yang sehat, meningkatkan transparansi serta memudahkan pemerintah untuk memperoleh barang jasa yang sesuai dengan kebutuhannya," tambahnya.