NADIKABAR.COM — Kini mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mudah. pembaca sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi.

Mengurus SIM ini sangat penting. SIM menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki seorang pengendara sebagai bukti bahwa pengendara telah memiliki kompetensi.

Untuk itu, pembaca jangan sampai tidak memiliki SIM karena bisa ditilang petugas kepolisian.

Bagi pembaca yang ingin ingin membuat SIM baru, bisa mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).

Namun, jika hanya ingin memperpanjang masa SIM, pembaca cukup hanya mendatangi gerai-gerai SIM Keliling yang tersebar di lima titik di Kota Medan. Lokasinya juga strategis, sehingga pembaca tak akan kesulitan untuk mencarinya.