"Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa," ujar Christina.

Selain mengawasi penipuan di ruang digital, pemerintah juga mencegah keberangkatan calon PMI secara nonprosedural.

Sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026. Pencegahan dilakukan tim redaksi lain di sejumlah pintu perbatasan, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Masyarakat yang menemukan dugaan penempatan PMI bermasalah juga dapat mengadukan kasusnya kepada Kementerian P2MI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi kementerian, atau datang langsung ke Kementerian P2MI. Layanan pengaduan juga tersedia melalui BP3MI di 23 provinsi.

Karena itu, calon PMI disarankan mengecek terlebih dahulu setiap peluang kerja melalui SISKOP2MI dan mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.