NADIKABAR.COM — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat. LPA mendorong agar oknum dokter tersebut segera dijatuhkan sanksi.
"Hari ini secara resmi LPA melaporkan dr IKS alias dr S dan RS MM dalam kasus aborsi (ilegal) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Mataram, serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
"(Kami mendorong agar oknum tersebut) untuk dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan etik kepada dokter dan rumah sakit yang bersangkutan," sambungnya.