NADIKABAR.COM — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi telah menyalurkan pembiayaan total Rp6,37 miliar kepada delapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di beberapa daerah.

Direktur Hukum dan Umum LPDB Koperasi Deva Rachman mengatakan, dua dari delapan koperasi tersebut bahkan telah melunasi pinjaman yang diterima.

Berdasarkan data LPDB yang diterima di Yogyakarta, Selasa, delapan KDKMP tersebut tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Pembiayaan tersebut terdiri atas skema konvensional kepada enam koperasi dan skema syariah kepada dua koperasi.

Deva, dalam kegiatan temu media di Yogyakarta, Senin (12/10), mengatakan, LPDB memberikan kesempatan kepada KDKMP untuk mengajukan pembiayaan tanpa harus menunggu satu tahun, sebagaimana persyaratan yang berlaku bagi koperasi reguler.

Selain itu, ia menyebut KDKMP tidak dikenai batas minimum pembiayaan Rp500 juta sebagaimana disampaikan untuk koperasi reguler. Dengan skema tersebut, koperasi dapat mengajukan pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan usahanya.