NADIKABAR.COM — Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal perlu dipandang tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengembangan usaha.
“Kami ingin sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban. Sertifikasi halal juga perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan membuka peluang pengembangan usaha,” ujar Muti dalam keterangannya, Kamis.
Menurut dia, penguatan ekosistem halal membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, perbankan, BUMN, perusahaan, asosiasi, perguruan tinggi, dan mitra strategis lainnya.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, peningkatan kapasitas, jaringan usaha, serta peluang pasar, seiring semakin dekatnya pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Mulai 17 Oktober 2026, sejumlah jenis produk dan barang gunaan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.