NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin mengatakan, kehadiran Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan mereka yang berani berdiri menguak kebenaran tidak hanya dibiarkan untuk berjuang sendiri.

"Undang-undang ini, perlindungan bukan hanya diberikan kepada saksi dan korban semata. Namun subjeknya sekarang ini diperluas antara lain juga bagi para saksi pelaku, para pelapor, para informan dan juga ahli," kata Wawan Fahrudin di Manado, Rabu.

Undang-undang tersebut, kata dia, muncul sebagai terobosan yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa perlindungan dan pemulihan butuh kerja kolaboratif.

"Ia akan lumpuh tanpa sinergi dari banyak pihak khususnya dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Wawan Fairudin meminjam falsafah Pahlawan asal Sulawesi Utara, Sam Ratulangi yaitu 'Sitou, Timou,Tumou Tou' yang artinya manusia hidup untuk menghidupkan manusia yang lain.