“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, pengurangan pasokan gas tersebut dilakukan karena adanya kegiatan pemeliharaan, serta meningkatnya kebutuhan gas di dalam negeri.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memprioritaskan kebutuhan domestik.
Selain gas pipa, ia menyampaikan Indonesia juga memasok gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) ke Singapura sebanyak sekitar 146 kargo.
Bahlil menegaskan pemerintah tetap berpegang pada ketentuan kontrak dan belum melihat adanya pelanggaran dalam pengurangan pasokan tersebut.
“Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” ujarnya.