NADIKABAR.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Supratman menyebut usulan Luhut tersebut masih akan didiskusikan.

"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan," ungkap Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman menilai, pembahasan terhadap usulan tersebut akan berjalan panjang karena harus mengubah undang-undang. Dia memastikan sampai saat ini pemerintah belum membahas terkait usulan tersebut

"Sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," ujar Supratman.