NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan deportasi migran ke negara-negara selain negara asal mereka. Deportasi tersebut tanpa memberi migran kesempatan untuk menunjukkan kerugian yang mungkin mereka hadapi.

Dilansir Reuters, Rabu (30/9/2026), keputusan itu memperkuat alat yang telah digunakan Trump untuk mengusir secara cepat migran sebagai bagian dari penindakan.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permintaan darurat Departemen Kehakiman untuk menangguhkan putusan Hakim Distrik AS yang berbasis di Boston, Brian Murphy, yang menyatakan bahwa kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memindahkan migran ke negara-negara yang disebut negara ketiga adalah melanggar hukum.

Kemudian, MA juga akan mendengarkan argumen dalam sengketa tersebut pada Desember mendatang. Putusan resmi terkait kebijakan tersebut akan menyusul.

Mahkamah memiliki mayoritas konservatif 6-3. Sebanyak tiga hakim liberal menentang keputusan untuk mengizinkan deportasi segera dilanjutkan sambil menunggu hasil akhir litigasi.