NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung Federal Brasil (STF) pada Minggu (25/10) memerintahkan perpanjangan waktu pemungutan suara selama dua jam dalam putaran kedua pemilihan presiden (pilpres) negara tersebut, dengan tempat-tempat pemungutan suara dijadwalkan ditutup pada pukul 19.00 waktu Brasilia atau Senin (26/10) pukul 05.00 WIB, demikian dilaporkan media lokal.
Hakim STF Cristiano Zanin mengeluarkan putusan tersebut untuk mengatasi gangguan pemungutan suara yang disebabkan oleh masalah transportasi umum dan hujan lebat di sejumlah wilayah di negara itu. Sebelumnya pada Minggu, tim kampanye Presiden petahana Luiz Inacio Lula da Silva dari Partai Pekerja dan rivalnya, Flavio Bolsonaro, kandidat dari Partai Liberal sekaligus putra mantan presiden Jair Bolsonaro, secara terpisah meminta STF untuk memperpanjang waktu pemungutan suara. Mengingat keseriusan dan urgensi masalah yang dilaporkan, Zanin memerintahkan agar batas waktu pemungutan suara diperpanjang dari pukul 17.00 menjadi 19.00 waktu Brasilia di semua tempat pemungutan suara di seluruh negara itu, serta menugaskan Mahkamah Tinggi Pemilihan Umum (TSE) untuk melaksanakan keputusan tersebut. Tim kampanye Lula mengajukan permohonan perpanjangan itu setelah melaporkan bahwa para pemilih di sedikitnya sembilan negara bagian, termasuk Sao Paulo, Rio de Janeiro, dan Pernambuco, mengalami kesulitan mencapai tempat pemungutan suara akibat berkurangnya layanan bus dan masalah transportasi umum lainnya. Tim kampanye Bolsonaro mengajukan permohonan perpanjangan di kota-kota di Minas Gerais yang terdampak pemadaman listrik, termasuk ibu kota negara bagian itu, Belo Horizonte, serta wilayah-wilayah yang terdampak di Rio Grande do Sul. Pada pukul 17.49 waktu setempat, Presiden TSE Kassio Nunes Marques memberitahukan keputusan tersebut kepada seluruh pengadilan pemilu regional agar pemungutan suara diperpanjang. Di Rio Grande do Sul, pengadilan pemilu regional menyatakan tidak akan membuka kembali tempat pemungutan suara yang telah ditutup.