NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan uji pendapat diajukan DPRD Gowa tentang usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) usai hasil sidang Hak Angket yang telah disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laman sistem informasi perkara Mahkamah Agung, Jumat, dengan nomor perkara nomor 1 UP/2026 yang dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim dipimpin Dr H Irfan Fachruddin dan dua anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum serta Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi telah memutuskan perkara tersebut.
Sengketa tata usaha negara ini, dalam amar putusan tersebut, disebutkan 'Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,' sebagaimana. dalam direktori kepaniteraan. Perkara ini terdaftar pada 21 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab di Makassar, Jumat membenarkan putusan MA tersebut terkait pemakzulan Bupati Gowa. "Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan merespons hal tersebut.
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan tersebut menyampaikan, setelah putusan diterima, maka pimpinan DPRD Gowa segera membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," katanya merespons putusan MA itu.