NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dkk di kasus dugaan penghasutan. Delpedro, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein tetap bebas dari kasus tersebut.
"Amar putusan: tolak, tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (29/10) oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Permohonan kasasi JPU ini teregister dengan nomor perkara 12126K/Pid.Sus/2026.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis laman kepaniteraan MA.