NADIKABAR.COM — Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Bagi Indonesia, beras adalah soal daya beli keluarga, ketenangan sosial, kesejahteraan petani, dan wibawa negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap rakyat. Karena itu, setiap praktik pengoplosan, pengemasan ulang secara menyesatkan, penimbunan, atau manipulasi harga beras harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan publik.

Dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditemukan di Matraman, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2026, patut menjadi peringatan keras. Dalam temuan awal tersebut, sekitar 600 ton beras SPHP diduga dibongkar dari kemasan, dicampur atau dikemas kembali, lalu dipasarkan sebagai beras premium. Beras yang semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp12.500 per kilogram di Zona I, diduga dijual kembali hingga Rp17.000 per kilogram.

Perbedaannya tampak sederhana: Rp4.500 per kilogram. Namun, bagi keluarga berpenghasilan rendah, selisih itu berarti berkurangnya ruang untuk membeli protein, susu anak, biaya sekolah, atau kebutuhan rumah tangga lain. Ketika praktik seperti ini berlangsung secara sistematis, yang dirampas bukan hanya subsidi negara, melainkan hak rakyat kecil atas pangan yang layak dan terjangkau.

Program SPHP dirancang sebagai instrumen negara untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras, terutama bagi masyarakat rentan. Pemerintah pada 2026 telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4,97 triliun untuk program SPHP beras, dengan sasaran penyaluran sekitar 828 ribu ton. Anggaran sebesar itu harus benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan, bukan berubah menjadi sumber rente bagi segelintir pelaku yang menyalahgunakan rantai distribusi.

Persoalan ini juga tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran perdagangan biasa. Jika beras subsidi dialihkan dan dipasarkan sebagai beras premium, maka efeknya berlapis. Pasokan beras murah di pasar berkurang, harga menjadi rentan bergejolak, masyarakat kehilangan pilihan pangan terjangkau, dan pemerintah menjadi pihak pertama yang menerima kemarahan publik. Padahal, akar masalahnya dapat berada pada penyimpangan di sepanjang rantai tata niaga.

Di sinilah mafia pangan bekerja: mengambil keuntungan dari jarak antara kebijakan yang baik dan pengawasan yang lemah. Mereka memanfaatkan celah distribusi, lemahnya pelacakan barang, ketidakjelasan asal produk, serta rendahnya kemampuan konsumen membedakan mutu dan klaim pada kemasan. Mereka tidak hanya mencari keuntungan berlebihan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap kebijakan negara.

Kita harus mengakui bahwa pemerintah telah menunjukkan langkah tegas. Sidak langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta komitmen membawa perkara ini sampai ke akar jaringan adalah sinyal positif bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik curang. Ketegasan ini harus diteruskan melalui pembuktian hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.