NADIKABAR.COM — Dalam Islam, mahar bukan sekadar simbol pernikahan, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur'an. Pembayaran mahar juga diatur ketat dalam syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Ayat ini menjadi penegas bahwa mahar merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dibayar calon suami terhadap calon istrinya dalam akad nikah.