Keduanya ditangkap di kos yang mereka tempati di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, pada Rabu (2/9) malam.

Saat kamar kos keduanya digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu, polisi menemukan alat isap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, uang tunai Rp 200 ribu, dan lima unit HP berbagai merek.

Menurut Remanto, pelaku mengedarkan sabu dengan menyasar pembeli dari kalangan sesama mahasiswa.